Cerita Hari Ini

Kena Tilang Slip Biru? Enggak Usah Takut, Hadapi Saja!

Langit Bekasi siang ini cerah banget, yah? Warna birunya ceria ditingkah gumpalan awan. Bukan biru muda pucat seperti slip Tilang di dalam dompet. Ugh, saya ditilang? Iya, ditilang di jalan, siang-siang pula. Simak cerita berikut, yah !

Hari itu 28 Februari, hari Senin. Hari gajian dong, pulang jam 2 siang pula,siapa yang nggak senang,kan? Jadilah sesuai rencana,saya melipir ke daerah Rawamangun,menuju salah satu distributor alat kecantikan asal Swedia. Ada yang tahu tempatnya? Oooops, ini menyimpang dari topik. Mari kita lanjutkan. Jalanan lumayan tersendat siang itu, maka ketika tiba di flyover Klender dan terlihat jalan agak lengang saya seketika menambah kecepatan. Dan… eng ing eng, tepat di tengah-tengah flyover saudara-saudara…catat, di tengah-tengah flyover di tengah hari yang terik, ada puluhan motor polisi berwarna putih, sibuk merazia pengendara.

Buat yang terbiasa berkendara,hal ini lazim adanya. Kalo taat peraturan,nggak perlu takut kan,yah? Jadi saya memacu sepeda motor saya dengan cool tingkat dewa dan menganggap tidak ada apa-apa terjadi di atas flyover  itu.  Gaya andalan setiap kali ada razia di jalan, and it works all the time, but it wasn’t that day. Seorang Polisi meminta saya menepi, menghadapkan saya pada seorang  temannya yang meminta saya menunjukkan SIM dan STNK.

Dengan percaya diri sayapun menunjukkan surat dan kelengkapan yang diminta. Tapi rasa percaya diri itu sirna  waktu Pak Polisi menunjuk tanggal masa berlaku pajak kendaraan bermotor saya. Di sana tertera 17 Januari 2018, it means harusnya saya sudah membayar dan memperbaharui pengesahan STNK saya empat puluh dua hari yang lalu. Dulu sempat menjadi perdebatan soal boleh tidaknya seorang Polantas menilang  pengendara yang telat membayar pajak, dikarenakan pajak kendaraan bermotor merupakan wewenang Dispenda. Tapi sekarang Polantas dapat menilang kita apabila kita tidak dapat menunjukkan bukti pengesahan STNK yang menunjukkan keabsahan STNK tersebut.  Cap tersebut dibubuhkan pada saat ita membayar pajak kendaraan bermotor.

Saya hanya bisa mengangguk dan berkata “Iya, Pak. “ ketika sang Polisi berusaha menjelaskan kesalahan saya . Beliau menunjukkan sebuah tabel  berisi keterangan beberapa pelanggaran berlalu-lintas dan jumlah denda maksimal yang harus saya bayar. Mungkin karena  melihat saya hanya mengangguk ketika membaca tabel tersebut, sang Polisi setengah menghardik berkata “ Coba dilihat dulu ini, “ sambil menunjuk-nunjuk angka Rp. 500.000,- disana. Entah karena panas terik matahari dan rasa tidak suka pada hardikan si Bapak Polisi,saya hanya mengangguk saja. Saya paling emoh ambil jalan damai. Saya salah, dan saya harus terima konsekuensinya, hanya itu yang ada di otak saya saat itu.

Jadi euphoria dan rasa gembira efek gajian saya sirna saat itu. Dalam perjalanan pulang, saya sedikit menyesali tindakan saya menerima slip Tilang berwarna biru dan bayangan akan lima lembar pink manis yang harus hilang dari dompet saya. Pada slip Tilang biru tertera penjelasan bahwa saya bisa mentransfer denda maksimal di Bank BRI.

Ini slip Tilang biru pertama saya. Saya berharap ini juga yang terakhir. Karena ketidak tahuan saya tentang proses Tilang dan bagaimana menebus SIM yang disita dan diganti selembar tipis slip biru itu, saya mencoba mencari informasi di internet. Tilang Slip biru kita dapatkan apabila kita mengakui kesalahan dan menerima untuk membayar denda maksimal yang nilai nominalnya ditulis di slip biru tersebut. Setelah mentransfer ke Bank BRI, kita dapat langsung mengambil surat yang disita di Polsek terdekat. Denda maksimal tersebut bukanlah denda final yang harus kita bayar. Pak Polisi menulis tanggal sidang yang menentukan besaran denda asli yang harus kita bayar, dan selisih nominal denda yang kitasudah bayarkan dapat kita proses pengembaliannya.

Namun pada  prakteknya, Pak Polisi tidak menjelaskan tentang pengembalian dana tersebut, Beliau hanya menegaskan nominal lima ratus ribu Rupiah yang harus saya bayarkan. Dari proses browsing di internet saya tergelitik pada gambar ilustrasi berikut :

Prosedur tilang slip biru

Beberapa blog dan kaskus thread juga menganjurkan untuk tidak mentransfer denda maksimal di Bank BRI karena repotnya pengurusan pengembalian denda tersebut. Sayapun sangat terbantu dengan postingan blog ini. Di sana  dijelaskan bahwa kita tidak perlu ikut sidang di Pengadilan Negeri melainkan langsung mengambil barang sitaan di Kejaksaan Negeri.

Akhirnya Jumat, 16 Maret , saya mantapkan hati untuk langsung pergi  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai makan siang. Terlebih dulu saya mengecek jumlah denda tilang yang harus saya bayarkan di pn-jakartatimur.go.id . Setelah dicek, saya hanya perlu membayar denda Rp.61.000,- saja.

info denda tilang slip tilang birucek denda tilang slip yilang biru

                                           Cek Denda Tilang via pn-jakartatimur.go.id

 

Jarak antara kantor saya di Kalimalang, dengan Kejaksaan Negeri di daerah Jatinegara lumayan jauh. Saya memilih untuk naik ojek online demi menghindari kerepotan mencari area parkir. Saat itu pukul setengah dua siang dan antrian sudah berjubel. Yang harus saya lakukan adalah mengambil nomor antrian setelah sebelumnya mentransfer denda tilang. Saya Pikir kita harus membayar denda pada pegawai kejaksaan. Ternyata di sekitar loket terdapat beberapa pihak dengan mesin EDC BRI yang bisa menerima dana titipan denda. Saya dikenai biaya Rp. 70.000,-dari denda Rp. 61.000,-. Karena saya bukan nasabah BRI, saya merasa selisih itu nilai yang wajar, karena kalau saya harus transfer via ATM Bank saya pun, saya akan tetap dikenai biaya transfer antar Bank.

Slip tilang biru
Tilang Slip Biru

 

 

Ada keunikan dalam antrian pengambilan nomor itu. Ternyata ada antrian khusus wanita. Maaf yah untuk para pria. Mungkin karena antrian didominasi para pria. Antrian Wanita yang tidak terlalu banyak ini dijadikan lahan mencari uang bagi para calo.  Beberapa ibu paruh baya penduduk sekitar tampak mengambil nomor antrian silih berganti. Dari hasil ngobrol-ngobrol dengan seorang ibu, biasanya mereka menerima paling tidak Rp. 15.000,- untuk satu nomor antrian. Walau sebenarnya mereka tidak mematok tarif tertentu. Buat saya pribadi, memotong antrian dengan memakai calo seperti itu melanggar hak orang lain, ibarat antri di teller bank lalu tiba-tiba seseorang berdiri dan melangkahi kita. Tapi dengan alasan keterbatasan waktu, ada saja orang-orang yang dengan tega melanggar hak orang lain. Hope you guys are not one of them.

antrian denda tialng, tilang slip biru
Antriannya Panjang

Bagian paling membosankan bukanlah di antrian, melainkan menunggu nomor kita dipanggil untuk kemudian bersua dengan SIM tercinta. Saya harus menunggu lebih kurang satu jam siang itu. Pada saat menunggu itulah saya baru tergelitik untuk melihat atas nama siapakah EDC BRI tempat saya mentransfer dana titipan Tilang itu? Ternyata atas nama pribadi, walaupun ada keterangan dana titipan denda Tilang disana. Well, saya hanya bisa berharap bahwa uang yang saya transfer masuk ke kas Negara, dan bukan masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat itulah saya baru melihat Bank BRI di dekat mini market di area antrian tersebut.

Jadi, kalau suatu saat kalian mendapat Tilang slip biru, jangan panik yah, Teman. Ikuti saja alurnya. Saya harap kalian tetap taat berlalu-lintas dan terbebas dari slip tilang apapun. Drive safely Guys.

113 tanggapan untuk “Kena Tilang Slip Biru? Enggak Usah Takut, Hadapi Saja!”

  1. When I kena tilang, aku masih cupu..wkwkw

    Iyah bener kak,klo trf mah nanti kena harga maksimal..tks infonya

    Aku sukaaaa sama tampilan baru blognya..😍

    Suka

  2. wah saya jua baru ambil tilangan di kejaksaan jakut nih pengalaman saya di juragantanahsuryadidotblogspotdotcom/2019/03/rumitnya-pengambilan-tilang-didothtml

    Suka

      1. saya dapat slip biru, di slipnya datang ke PN bekasi tapi malah disuruh ke polres tapi juga ga disuruh transfer apa apa, saya jadi bingung, harusnya gmn baiknya?

        Suka

  3. Mbbak saya nanya saya barusan kenai tilang.tapi slip warna biru.saya bingung tapi saya lihat di slip warna biru di suruh nya bayar di bank namun saya kurang yakin.
    Tolong respon nyo mbbak

    Suka

Tinggalkan komentar